PROSEDUR ANCAMAN BOM VIA TELEPON
1. Penerimaan telepon harus bersikap tenang, wajar dan jangan panik.
2. Pancing penelepon agar bicara selama mungkin dengan berbagai pertanyaan untuk mengenali suara penelepon.
3. Ingat dan catat pesan – pesan penelepon dan perhatikan suasana lingkungan yang terdengar ditelepon, misalnya dialek / logat penelpon, suara mobil lalu lalang dan lain –lain.
4. Hubungi pihak telkom dari mana tempat / lokasi penelpon.
5. Segera hubungi pihak GM, koordinator dan kepolisian terdekat secara diam – diam guna menghindari kepanikan tamu / karyawan.
6. Lakukan penyisiran untuk mencari apakah ada benda dilokasi dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh penelepon.
7. Apabila benda tersebut ditemukan jangan disentuh melainkan lakukan tindakan pengamanan ditempat kejadian perkara ( TKP ) sambil menunggu petugas kepolisian tiba.
8. Koordinasi agar staff / karyawan dan tamu untuk segera keluar dengan tertib.
9. Amankan semua akses keluar / masuk, orang – orang yang tidak berkepentingan “ DILARANG MASUK “.
10. Koordinasi secara terus menerus pada pihak manajemen pemberi kerja.
PROSEDUR PENGAMANAN LEDAKAN BOM
1. Evakuasi secara total dilakukan secara tertib, gunakan rute jalur yang aman dan jauh dari daerah ledakan.
2. Amankan TKP dengan radius 200 meter dari pusat ledakan.
3. Hubungi tim P3K dan pemadam kebakaran kemudian hubungi pihak kepolisian setempat serta team GEGANA JIHANDAK BRIMOBDA Riau.
4. Koordinator mendampingi team JIHANDAK dalam melakukan penyisiran lokasi guna mencari kemungkinan adanya bahan peledak lainnya.
5. Bila ada daerah yang mencurigakan segera amankan dan kosongkan.
6. Buat laporan kejadian secara detail / rinci berdasarkan fakta – fakta dilapangan maupun saksi – saksi yang ada.
7. Segara laporkan secara detail / rinci kepada aparat kepolisian setibanya mereka di TKP tentang :
a. Perihal ledakan bom itu sendiri
b. Daerah / area yang diperikasa / disisir
c. Laporan lainnya yang terkait.
8. Segala tinadakan agar tindakan agar terlepas dari petunjuk atasan dan pihak manajemen pemberi kerja.
Prosedur Pengamanan Ancaman dan Ledakan BOM
03.30
admin
0 komentar:
Posting Komentar